Skip to content

Sekretaris Perusahaan dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, dan Peraturan Nomor I-A, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/ BEI/01-2014 Tanggal 20 January 2014.

Tugas dan fungsi Sekretaris Perusahaan di antaranya adalah:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan meliputi:
  1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
  2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
  3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
  4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. Saat ini, Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Ibu Anastasia Senja Impianie Putri, berdasarkan Surat pengangkatan No.001/SIK-CS/VII/2020.