Skip to content

Pembayaran dividen diatur sedemikian rupa sehingga tercapai keseimbangan yang baik antara kepentingan pemegang saham dan kondisi keuangan dan pertumbuhan Perseroan. Kebijakan Perseroan dalam pembayaran dividen adalah membayar dividen tunai setidaknya sekali dalam setahun. Besarnya dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Pembagian Dividen tunai per Saham yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

No Tahun Buku Deviden Tunai/Saham Tanggal Pembayaran
1202427,6925 September 2025
2202334,3123 September 2024
3202215,7825 September 2023